Halangi Wartawan Meliput, Tersangka Rakes Dijerat UU Pers

JELAJAHNEWS.ID – Polrestabes Medan akhirnya menetapkan Rakes alias JS menjadi tersangka, setelah terbukti menghalangi wartawan ketika melakukan liputan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka JS yang merupakan Warga Jalan Payageli Sunggal, sudah ditahan.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Teuku Fathir, kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskan Kasat, bahwa tersangka JS dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

“Dia disangkakan melanggar Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Fathir mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap tugas jurnalis karena merasa tersinggung adeknya di ambil gambar oleh wartawan.

“Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya diambil gambarnya oleh wartawan,” terangnya.

Diketahui JS (30) warga Payageli Sunggal, melakukan pengancaman terhadap sejumlah wartawan saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medan berlangsung di High5 Bar & Lounge, di Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (27/2/23).

Sempat terjadi bersitegang, hingga akhirnya polisi berhasil melerai percekcokan tersebut.(jns/PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *