H-7 Lebaran, THR Pegawai Swasta Wajib Cair

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja mereka maksimal H-7 atau sepekan sebelum lebaran.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta Senin (11/5/2020), dilansir dari CNN Indonesia.

THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Disebutkan, dalam aturan tersebut perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Selanjutnya, pemberian denda tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.

“Sedangkan pengusaha yang tidak membayarnya dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” ujar Ida.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan banyak perusahaan yang berada di dalam organisasinya tak bisa membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Pasalnya, arus kas perusahaan banyak yang terganggu akibat penyebaran virus corona.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengungkapkan karena virus corona, batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut sulit dipenuhi.

Untuk itulah, perusahaan yang tidak mampu membayarnya sesuai aturan yang berlaku akan berdialog dengan pekerja mereka. Dengan demikian, keputusan kapan dibayarkan nantinya akan merujuk pada hasil kesepakatan bersama.

Untuk merespons keluhan dunia usaha tersebut, Ida resmi mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada tahun. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, penundaan maupun cicilan pembayaran THR Keagamaan diputuskan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja. Dialog tersebut dapat menyepakati tiga hal.(RRL)