Dinas PMPTSP Kota Medan Dituntut Memiliki Tenaga Teknis

MEDANDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dituntut memiliki tenaga teknis guna berperan melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang melanggara izin. Sehingga, setiap ada yang melakukan pelanggaran izin maka memiliki regulasi untuk menindaknya.

Penegasan itu di sampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS saat rapat pembahasan R APBD Pemko Medan TA 2021 di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (10/11/2020). Rapat di pimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak di dampingi anggota Komisi, David Roni G Sinaga, Danel Pinem, Dame Duma Hutagalung, Hendra DS, Antonius Tumanggor, Dedy Akhsyari Lubis, Edwin Sugesti, Renville Napitupulu dan Sukamto dengan menghadirkan Kepala Dinas PMPTSP Kots Medan Ahmad Basyaruddin.

Di sampaikan Hendra DS, Dinas PMPTSP harus memiliki Perda untuk mendukung regulasi guna berwewenang melakukan tindakan. Hal itu di yakini agar PAD dapat ditingkatkan. “Saat ini tidak efektif, Dinas PMPTSP yang mengeluarkan izin namun harus mengharapkan OPD lain yang harus menindak jika terjadi pelanggaran. Sistem kerjanya lambat karena proses administrasi yang panjang,” sebut Hendra.

Maka itu, Hendra dorong agar Dinas PMPTSP agar memiliki kekuatan tenaga pengawas bersama Satpol PP menindak pelaku usaha melanggar izin.

Dalam rapat pembahasan yang sama, anggota Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung juga menyoroti dengan minimnya target PAD yang di rencanalan Dinas PMPTSP di Tahun 2021. Seperti target IMB yang hanya Rp 21 Miliar lebih dan target reklame Rp 44 Miliar lebih.

“Dari tahun ke tahu kok tidak ada peningkatan yang signifikan. Apa Kadis tidak memiliki kemampuan untuk menggali peningkatan PAD,” ujar Duma seraya mendesak agar mampu berinovasi sebab Dinas PMPTSP merupakan potensial peningkatan PAD.

Soal peningkatan PAD juga di soroti Ketua Kimisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, di harapkan Dinas PMPTSP harus mampu meningkatkan PAD.

“Banyak hal yang di lakukan, seperti reklame atau bilboard kecil dapat di pasang di pinggir jalan atau persimpangan. Yang penting jangan menyomak dan menggangu pengguna jalan. Penataan harus tetap di lakukan,” ujar Paul seraya menyebut pihaknya siap mendukung perubahan regulasi demi peningkatan PAD.

Di katakan Paul Simanjuntak, target PAD yang di tetapkan Dinas PMPTSP di nilai terlalu rendah padahal potensi PAD cukup banyak. “Kita harapkan Dinas ini dapat menggali PAD, kita dorong terus berinovasi perolehan PAD tetap tidak menggangu estetika kota dan layanan publik,” tukas Paul.

Menyahuti sorotan para anggota dewan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Ahmad Basyaruddin menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Mall pelayanan publik di Kota Medan.

Dengan terwujudnya Mall pelayanan publik maka urusan pelayanan perizinan bagi pelaku usahan semakin di permudah. Dimana seluruh tenaga teknis akan di tarik dari berbagai SKPD lainnya dan bergabung di DPMPTSP dalam satu gedung. “Pengawasan dapat maksimal dan pengurusan izin cukup dalam satu gedung tidak lagi di bola bola,” terang Basyaruddin.

Namun guna percepatan realisasi Mall pelayanan publik tersebut, Basyaruddin minta dukungan DPRD Medan khususnya Komisi IV. “Kita harapkan dukungan dan rekomendasi agar percepatan Mall pelayanan publik segera terwujud,” harap Basyaruddin. (Rel/Is)