Gubsu Upayakan Izin KLHK Untuk Pembukaan Jalur Alternatif Medan-Berastagi

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pembukaan jalur alternatif Medan-Berastagi kembali mendapat dorongan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Saat ini, pembukaan jalur Medan – Tuntungan – Kutalimbaru – Tandukbenua – Sembaikan – Berastagi tinggal masalah perizinan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepanjang 5 Km.

Edy menyampaikan hal tersebut usai melakukan rapat terkait pembukaan jalan alternatif Medan – Berastagi bersama Bupati Karo, Terkelin Brahmana dan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (23/2/2021).

“Progresnya itu sudah berjalan, pengerjaan fisiknya sudah, jalannya sudah dibuka tinggal sekitar 5 Km lagi di kawasan hutan lindung, jadi kita perlu meminta izin KLHK untuk alih status sehingga jalur ini semua terhubung. Saya akan menghadap Menteri Siti Nurbaya,” ucap Edy.

Menurutnya, hal ini menjadi prioritas karena Karo merupakan daerah penghasil bahan pangan dan sayur-sayuran. Karena itu, infrastruktur akses untuk daerah ini perlu mendapat perhatian lebih.

“Karo itu tempat logistiknya Sumut bersama Humbahas, itu yang membuat dia prioritas. Karo juga merupakan objek wisata favorit untuk Medan sekitarnya, ini merupakan proyek strategis,” tambahnya.

Bupati Karo, Terkelin Brahmana menambahkan, rute jalur alternatif ini lebih pendek dari jalur utama Medan-Berastagi (76Km), yakni hanya 55,87 Km. Selain itu, menurut keterangan Bupati Karo Terkelin Brahmana, jalur ini juga lebih landai dibandingkan dengan jalur utama Medan – Berastagi.

“Jalur Kutalimbaru itu lebih landai dan sudah jalur eksisting sekitar 43 Km, sisanya kita masih harus membuka jalur hutan. Karena itu kita meminta bantuan Gubernur untuk mendapatkan izin membuka  jalur di kawasan hutan sepanjang kurang lebih 5 Km,” kata Terkelin.

Selain membahas jalur alternatif via Kutalimbaru, pada kesempatan ini juga dibahas jalur alternatif Medan – Berastagi via Rumahliang (Delitua – Rumahliang – Serdang – Barusjahe – Berastagi). Untuk jalur alternatif ini juga terkendala pada pembukaan jalan di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

“Kalau jalannya sudah ada jalan setapak, tetapi tentu kita butuh memperlebarnya. Dan itu juga perlu izin dari KLHK. Di Karo itu ada sekitar 4 Km dan di Deliserdang sekitar 18 Km,” beber Terkelin.

Sementara itu, Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mengatakan, jalur utama Medan – Berastagi saat ini sangat rawan kemacetan karena harus melalui permukiman, pasar, dan struktur jalan yang mendaki serta berkelok. Dengan adanya jalur alternatif ini, menurutnya masalah tersebut bisa teratasi.

“Jarak tempuh yang harusnya 2,5 jam dari Medan bisa menjadi 6 – 7 jam ke Berastagi, entah karena kecelakaan, truk atau bus yang mogok, longsor, dan hambatan lainnya. Bila akses jalannya baik, maka lama waktu tinggal wisatawan juga akan bertambah. Karena itu kita perlu jalur alternatif selain untuk memperlancar juga akan mengembangkan daerah-daerah lainnya di Deliserdang dan Karo,” kata Ashari.

Ashari pun menegaskan, dikarenakan pembukaan jalur tersebut melewati kawasan hutan, maka hal pertama yang harus dilakukan ialah mendapatkan izin dari KLHK.

“Yang pertama kita harus dapat izin dari KLHK, karena jalur ini semua melewati jalur hutan. Baik hutan produksi, konservasi, dan juga lindung. Kami mohon doanya agar rencana ini lancar sehingga pembangunan di Sumut bisa lebih cepat,” pungkas Ashari. (IP)