Gubsu : Kegiatan Tempat Ibadah Masih Diperbolehkan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Rabu (7/7/2021).

Memang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaannya di rumah ibadah ditiadakan. Namun semuanya tergantung kondisi daerah, jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan Prokes yang ketat.

Disampaikannya, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat tersebut.

“Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan Prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat tersebut sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Irman Oemar.

Gubernur juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Hingga saat ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Edy Rahmayadi juga mengimbau masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. Selain karena sudah diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.

“Sehingga dengan penerapan ini, maka harapan kita status Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik,” sebutnya.(JN)