Gubsu Diminta Lepas Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Marindal I

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, didesak untuk segera melepas lahan eks HGU milik PTPN II seluas 87 hektar di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Desakan itu pun disampaikan Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Tao Mindoana boru Simamora didampingi Sekretaris Johan Merdeka bersama Pengurus Forum Wartawan Poldasu (FWP), Selasa (6/7/2021).

Tao mengatakan, dirinya bersama warga tergabung di dalam Kelompok Tani Berjuang Murni sudah 20 tahun lebih menguasai lahan eks HGU PTPN II tersebut. Dan sudah mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam perjuangan ini saya bersama rekan-rekan sudah pernah diterima staff Presiden Joko Widodo di Jakarta membahas tentang pelepasan lahan eks HGU PTPN II di Desa Marindal I. Hasilnya pemerintah pusat sepakat akan melepas lahan tersebut,” katanya.

Namun, Tao mengaku karena belum adanya pelepasan lahan eks HGU itu Kelompok Tani Berjuang Murni kerap mendapat intimidasi dan tindak kekerasan dari oknum-oknum mafia tanah.

“Walaupun kerap mendapat intimidasi dari para oknum mafia tanah, kami tetap bisa bertahan dan mampu mendirikan bangunan di lahan eks HGU PTPN II sebagai tempat tinggal sampai saat yang jumlahnya lebih kurang 800 kepala keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Berjuang Murni, Johan Merdeka, mengungkapkan untuk pelepasan lahan eks HGU PTPN II di Desa Marindal I memang kewenangan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

“Nantinya dalam waktu dekat kami dari Kelompok Tani Berjuang Murni akan mengajukan surat permohonan ke Pemerintah Sumatera Utara. Sebab, Gubsu memiliki kewenangan tentang pelepasan lahan eks HGU tersebut,” ungkapnya.

Johan menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah membentuk tim penyelesaian dan pendataan masyarakat (kelompok tani) yang berada di lahan eks HGU.

Lebih lanjut, ia menuturkan tim yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu data dari kelompok tani disetujui kepala desa lalu gubernur akan memohon kepada BPN untuk melepas lahan eks HGU tersebut.

“Semoga apabila permohonan pelepasan itu secepatnya dilakukan maka masyarakat yang telah 20 tahun menguasai lahan eks HGU akan mendapatkan sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah. Begitu juga dengan Kelompok Tani Berjuang Murni akan juga mendapatkan hak yang sama menerima sertifikat,” sebutnya.

Johan juga memberikan apresiasi kepada Forum Wartawan Polda Sumut (FWP) yang mau bergabung bersama Kelompok Tani Berjuang Murni dalam memperjuangkan lahan eks HGU PTPN II yang sudah dikuasi lebih dari 20 tahun.

“Alhamdulilah kita menyambut baik bergabungnya rekan-rekan pers turut membantu perjuangan ini. Karena kita semua memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Forum Wartawan Poldasu Zulkifli didampingi Sekretaris Budi Hariadi, Bendahara Sastroy Bangun, berharap dengan perjuangan yang dilakukan ke depannya kawan-kawan jurnalis bisa mendapatkan lahan untuk tempat tinggal.(JN/**)