Gubsu dan DPRD Sumut Didesak Sahkan Ranperda Adat

MEDANAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumut mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan Hak dan Penetapan Masyarakat Adat Sumut.

Hal tersebut mereka lakukan melalui aksi damai di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (7/9/2020). Ketua AMAN Sumut, Ansyurdin dalam pernyataannya mengatakan bahwa RUU Masyarakat Adat sudah didorong sejak tahun 2019 yang lalu, sejak ada keputusan MK 35/2012 yang mengisyaratkan bahwa pengakuan masyarakat adat bisa ditempuh salah satunya melalui RUU Masyarakat Adat dan Perda Masyarakat Adat di Sumut.

“Sehingga melalui RUU dan perda tersebut nantinya, kasus-kasus konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumut bisa dituntaskan,” jelas Ansyurdin.

Lebih jauh dikatakannya, tanah adat yang mereka kuasai mereka selama puluhan tahun telah di garap oleh oknum mafia tanah dan mengancam ingin melakukan penggusuran tanah milik masyarakat tersebut.  Sehingga, masyarakat merasa di takut-takuti oleh oknum mafia tanah tersebut.

“Kami diusir dari tanah kami sendiri. Hal ini adalah pembodohan masyarakat yang tidak bisa di biarkan. Dan bukan hanya itu, oknum mafia tanah pun membuat surat perintah pembayaran (SPP) atas tanah adat milik masyarakat. Jika tanah adat kami digusur secara sepihak oleh oknum mafia, bertumpah darah pun kami siap,” tegas Ansyurdin seraya mengatakan bahwa hal tersebut yang menjadi dasar AMAN Sumut terus berjuang dan mendesak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi dan DPRD Sumut agar segera mengesahkan Ranperda tentang Masyarakat Adat Sumut.

Aksi tersebut pun ditanggapi langsung oleh tiga orang anggota DPRD Sumut, yakni M. Subandi, Irham Buana Nasution, dan Meryl Saragih.

“Setelah di konfirmasi, pihak DPRD sudah menyetujui dan akan segera mengesahkan RUU perda secepat nya di tahun 2020 ini. Kalau itu memang itu demi mensejahterakan rakyat, ya kami buat UU pengesahannya,” ungkap Subandi selaku Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut.

Sebelumnya, AMAN Sumut juga melakukan aksi di depan Kantor Gubsu. Dimana aksi tersebut ditanggapi oleh Kabiro Otonomi dan Kerjasama Daerah (Otda) Setdaprovsu, Basarin Tanjung yang megatakan, apa yang menjadi tuntutan dalam aksi yang dilakukan akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti. (MTP)