Gelap Mata, Pria Tega Habisan Nyawa Pacarnya

MEDAN – Team Penanganan Gangguan Khusus (PEGASUS) Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria terhadap korban AH alias Bian (17) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di Jalan Punak, Medan Petisah, Rabu (4/12/19) lalu.

Pelaku SHH (30) warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah diamankan dari Desa Nagasaribu Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,Jum’at (6//12/19) lalu.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat petunjuk CCTV dari seputaran TKP dan analisa jejak digital IT pelakubahwasannya diketahui keberadaan pelaku di Desa Nagasaribu Kec. Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara.

Saat petugas Polsek Medan Baru melaksanakan pengembangan kasus tersebut untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor pelaku, pelaku berusaha melakukan perlawan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan dan pelaku di lumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam giat press release di halaman Polsek Medan Baru mengatakan, pelaku membunuh korban lantaran cemburu dengan kekasihnya tersebut. Jadi motifnya, pelaku cemburu yang diduga korban memiliki pria lain,” ujar Kapolres.

Informasi dari pelaku, bahwa peristiwa pembunuhan berawal dari ketika pelaku mendatangi rumah korban dan terjadi cekcok mulut akibat permasalahan pribadi, sehingga pelaku memukul korban sebanyak 3 kali, dan menusuk korban dengan pecahan kaca bekas jendela ke leher koban, dan diduga korban terluka parah yang mengakibatkannya meninggal dunia.

Pelaku juga mengakui, bahwa korban dan pelaku mempunyai hubungan asmara (pacaran), dimana pelaku telah mempunyai istri dan dua orang anak. Sedangkan korban merupakan seorang janda dengan satu anak.

Selain tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah pisau cutter, pecahan kaca nako, baju korban dan 1 unit HP.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 365 subs Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(Red//IS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 komentar