FPAN DPRD Medan Minta Pemko Tegakkan Prokes

MEDAN – Guna mewujudkan percepatan geliat ekonomi dan pendidikan segera berjalan normal di Kota Medan. Fraksi PAN DPRD Medan mendorong Pemko Medan agar terus mengawasi dan bertanggungjawab menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Harapan itu disampaikan Sudari ST saat penyampain pemandangan umumnya terhadap nota pengantar Walikota Medan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2020 dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin (14/6/2021). Rapat Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit. Sedangkan dari Pemko Medan diwakili Sekda Pemko Medan Ir Wiria Alrahman dan beberapa pimpinan OPD.

Disampaikan Sudari, langkah Walikota Medan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dinilai sudah tepat dan on the track. Dimana sampai 3 Juni 2021 lalu Pemko Medan telah berhasil melaksanakan vaksin dengan capaian 41,66 % dari 547.330 orang. “Mudah mudahan dengan upaya gerakan vaksinasi akan mengurangi masyarakat Medan terkena virus 19,” sebut Sudari.

Selain itu Fraksi PAN melakukan sorotan tajam terkait pertanggungjawaban dan realisasi laporan keuangan Pemko Medan TA 2020 dari sisi pendapatan. Sudari mengaku miris dan menyayangkan minimnya target dan realisasi capaian pendapatan.

Terkait hal itu, Fraksi PAN menilai para SKPD di Pemko Medan lemah dalam menyusun asumsi dan target pendapatan. “Ini bukti kinerja SKPD lemah dan kurang tanggunjawab menggarap potensi dan meningkatkan pendapatan. Hingga akhirnya antara target dan realisasi jauh meleset,” ujar Sudari seraya menuding penetapan target tidak melakukan kajian yang benar dan hanya sekedar copy paste.

Maka itu Fraksi PAN menilai, target yang ditetapkan belumlah sesuai dengan potensi sesungguhnya. Namun potensi pendapatan jauh lebih tinggi dari target yang dibuat.

Di pendapatan lain, F PAN juga menyoroti terkait pendapatan transferan bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak bahan bahan bakar. Menurut Sudari realisasi pajak sungguh minim dan menimbulkan keanehan dan patut dikaji ulang.

Sementara itu, keberadaan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemko Medan tidak luput jadi sorotan. Dimana dalam 5 tahun terakhir ini BUMD menuju kebangkrutan tidak memberikan kontribusi yang signifikan. Bahkan ada yang setiap tahunnya tidak memberikan kontribusi PAD karena biaya penyusutan aset BUMD lebih tinggi dari keuntungan. Dalam hal itu, Sudari minta penjelasan dan upaya Pemko Medan menyikapinya.

Sama halnya sorotan terhadap banyaknya usaha ekspedisi dan aktifitas bongkar muat di Jl Pukat Mandala By Pass Kec Medan Tembung. Menurut F PAN kegiatan usaha disana dikeluhkan pengguna jalan dan warga sekitar. Untuk itu dimohon kepada Pemko Medan supaya ditertibkan karena memang melanggar Perda dan Perwal.