Dua Pelaku Pembakar Gubuk di Sibolangit Diciduk Polisi, Satu DPO

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Tim Anti Bandit Polsek Pancur Batu menciduk dua laki-Laki yang diduga otak pelaku tindak pidana pembakaran gubuk, di Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Dharma yang didampingi Kanitreskrim, AKP Syahril Siregar mengatakan kedua pelaku sudah diamankan petugas, sementara satu pelaku lain masih dalam pencarian dan Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Ia mengungkapkan, pelaku Roy Eka Saputra alias Roy (34), Warga Jalan Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22), Warga Dusun III, Desa Raja Bernah Kecamatan Sibolangit diamankan petugas setelah menerima laporan pengaduan dari BS (34).

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda, sedangkan pelaku pelaku berinisial J masih dalam pengejaran oleh petugas,” ujar Kapolsek.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membakar gubuk bersama J yang masih buron, dan perintah pembakaran tersebut datang dari Roy Eka Saputra alias Roy dengan memberi upah sebesar Rp100 ribu.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Roda-2 jenis Yamaha Mio Soul warna silver hitam yang digunakan sebagai kendaraan membeli minyak untuk membakar gubuk tersebut.

“Kedua pelaku dijerat pasal 187 KUHPidana ,dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,”pungkasnya.(Jai)