DPRD Minta Walikota Medan Segera Terbitkan Sejumlah Perwal Turunan Perda

MEDANDPRD Medan minta Walikota menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terhadap sejumlah Perda Pemko Medan yang sudah lama di sahkan. Selama ini banyak Perda tidak dapat di terapkan karena belum memiliki Perwal sebagai turunan pelaksanaan Perda.

“Kami sangat berharap Walikota Medan secepatnya menerbitkan Perwal sebagai implementasi Perda yang sudah di sahkan. Sehingga Perda dapat di terapkan dengan baik,” ujar Ketua Fraksi PAN Sudari ST  saat melakukan interupsi di ruang rapat paripurna gedung DPRD Medan saat usulan penetapan 28 jenis Ranperda kemarin.

Di katakan Sudari, jika memang sejumlah Perda yang sudah di sahkan ternyata memiliki kendala atau kurang tepat untuk di terapkan supaya Perda di maksud agar direvisi. “Kiranya seluruh Perda supaya memiliki Perwal,” imbuh Sudari yang mana saat rapat paripurna dewan juga di hadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

Pada kesempatan itu dalam paripurna, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyambut baik usulan Sudari dan menyampaikan kepada Boby Nasution agar menjadi perhatian serius untuk penerbitan Perwal. “Kami berharap penerbitan Perwal terhadap Perda supaya menjadi perhatian Walikota, ” sebut Hasiym.

Usai paripurna, Ketua Fraksi Ketua FPAN, Sudari, di dampingi Sekretaris Edi Sahputra, di ruang fraksi, Di antara sejumlah Perda yang belum memiliki Perwal, sebut Sudari, seperti Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis, Perda Kemiskinan dan banyak lagi.

Menurut Sudari, Pemko harus mengeluarkan Perwal-nya, supaya ada kepastian hukum pelaksanaan Perda itu.

“Contoh, Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini. Kalau tidak ada Perwal-nya selaku petunjuk teknis pelaksanaan, mau jadi apa sampah ini. Mana mungkin sampah terus kita biarkan menggunung,” katanya.

Anggota DPRD pun, sebut Sudari, merasa kesulitan menjawab ketika melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di tengah-tengah masyarakat yang Perda teserbut tidak memiliki Perwal.

Undang-undang Omnibuslaw saja yang di sahkan belum sampai 1 tahun, kata Sudari, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nya. “Ini Perda yang sudah bertahun-tahun tidak ada Perwal-nya. Ini membuktikan kelemahan pemimpin yang lalu,” ujarnya. (jai)