DPRD Medan Minta Pemko Bentuk PDAM Sendiri

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan didorong untuk membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik sendiri. Hal ini harus dilakukan, agar nantinya PDAM milik Pemko Medan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal dalam menyediakan air bersih bagi setiap warga Kota Medan. Pasalnya, keberadaan PDAM Tirtanadi dinilai sering kali merugikan para pelanggannya, khususnya masyarakat Kota Medan yang menjadi mayoritas pelanggan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH, mengatakan selain tidak maksimal dalam memberikan pelayanan berupa ketersediaan air bersih yang selalu dapat dinikmati setiap saat, PDAM Tirtanadi juga kerap melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada pelanggannya.

“Pertama, masyarakat sering kali mengeluhkan air PDAM yang mati, kalaupun hidup hanya beberapa jam. Kedua, air yang keluar sering tidak memenuhi standar, beberapa kali air PDAM Tirtanadi yang sampai di kran-kran rumah pelanggan adalah air yang berwarna kecoklatan, kotor dan tidak layak pakai,” ucap Mulia kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Tak cuma itu, kata Mulia, selain pelanggan di Kota Medan sering tidak mendapatkan air bersih secara maksimal, masyarakat juga harus merasakan kerugian-kerugian dalam bentuk yang lain. Misalnya saja yang terjadi baru-baru ini. Tirtanadi membuat kebijakan perubahan sistem penghitungan penggunaan air dari manual ke digital, alhasil terjadi lonjakan tarif, masyarakat pun menjerit dan berbondong-bondong melapor ke Ombudsman (Sumut),” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka Pemko Medan sangat layak untuk mendirikan sendiri BUMD yang bergerak dibidang pengelolaan dan penyediaan air minum, yakni PDAM. Saat itu, Pemko Medan dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat Kota Medan.

Lalu setelah itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, maka Pemko Medan sudah dapat memilih atau menetapkan tarif yang dipakai, apakah tarif batas atas atau tarif batas bawah dari tarif yang telah ditetapkan Gubernur.

Oleh karena itu, Mulia juga turut mempertanyakan, apa yg menjadi dasar dari Pemerintah Provinsi untuk mempertahankan pengelolaan PDAM Tirtanadi. Mulia pun meyakini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Aulia Rachman, mampu mengatasi persoalan ini, termasuk membangun BUMD PDAM milik Pemko Medan sendiri.(JN)