DPRD Medan Desak DKP Cantumkan Biaya Makam Resmi di TPU Simalingkar B

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan kembali diingatkan untuk memberantas “mafia” kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen di Simalingkar B Kecamatan Medan Johor. DKP selaku pengelola harus bertanggungjawab atas keresahan warga terkait pungutan liar (pungli) terhadap keluarga pemilik kuburan disana.

“DKP Kota Medan sebagai perpanjangan tangan Pemko Medan segera menertibkan ulah oknum yang membebankan biaya mahal untuk biaya pemakaman di TPU Kristen di Simalingkar B. Kita terus menerima keluhan masyarakat dengan kondisi itu,” tegas Ketua Komisi I DPRD Medan Paul MA Simanjuntak saat kunjungan kerja di kantor DKP Kota Medan, Selasa (21/7/2020).

Kunjungan tersebut didampingi anggota Komisi Hendra DS, Antonius D Tumanggor, Daniel Pinem, Renville Napitupulu, David Roni Ganda Sinaga, Sukamto dan Dedy Akhsyari Nasution. Rombongan dewan diterima Kadis Kebersihan dan Pertamanan M Husni bersama stafnya.

Dikatakan Paul, warga sangat resah dengan ulah oknum yang mematok biaya penguburan puluhan juta rupiah di Simalingkar B. “Kita sangat prihatin kondisi ini. DKP harus segera turun menertipkan jangan ada pembiaran,” ujar Paul asal politisi PDIP itu.

Untuk itu kata Paul, pihak DKP segera mensosialisasikan jumlah resmi retribusi pemakaman sesuai Perda. Besaran tarif retribusi supaya transparan dan dapat dicantumkan di lokasi pemakaman. Sehingga, warga yang terkena musibah tidak terkena pungli lagi.

Masih menurut Paul MA Simanjuntak asal politisi PDI P itu, sangat memberatkan untuk biaya makam seluas 1×2 meter dibebankan biaya makam Rp 14 sd 16 juta. “Kalau biaya hanya Rp 3 juta masih bisa diterima itu pun sudah sampai selesai menggunakan keramik. Tidak semua keluarga korban yang kaya, maka jangan dipatok,” cetusnya.

Lanjut Paul, sudah banyak warga yang mengeluhkan hal itu, namun prakteknya tetap berjalan hingga kini, sehingga perlu diluruskan. Paul mempertanyakan bangaimana penanganan yang dibuat oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan terhadap mahalnya TPU di Simalingkar B.

Sorotan yang sama juga disampaikan anggota Komisi IV Antonius Devolis Tumanggor mendesak DKP memberikan solusi keluhan warga dengan biaya mahal penguburan di Simalingkar B. Pihak DKP pun diminta membuat daftar biaya resmi pemakaman sesuai perda di setiap lokasi pemakaman yang ada di Kota Medan.

Sementara itu, Kepala DKP Kota Medan, M Husni mengaku jika petugas yang mematok biaya mahal di Simalingkar B bukan lah petugas dari DKP. “Itu memang dilakukan pihak ke tiga dan biasanya dengan adanya permintaan keluarga,” ujar M Husni.

Itu pun, pihaknya akan menindaklanjuti karena pihaknya hanya menerima biaya retribusi sesuai Perda.(Is)