DPRD Medan dan Pemko Sahkan APBD TA 2021 Rp 5,153 T Lebih

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 5,153 Triliun lebih. Pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Medan di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Senin (23/11/2020).

Persetujuan di lakukan setelah mendengar laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan terhadap pembahasan komisi-komisi DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2021 dan pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD Kota Medan.

Keputusan ini di tandai dengan penandatanganan/ pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang APBD Medan Tahun Anggaran 2021 oleh Pjs Wali Kota Medan Arief Trinugroho dan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE.

Dalam rapat yang di pimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dengan para Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala serta di hadiri Sekda Ir. Wiriya Alrahman, MM, Kepala Bappeda Kota Medan Irwan Ritonga dan segenap pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan ini, fraksi-fraksi menyatakan setuju dengan RAPBD yang di ajukan Wali Kota.

Dalam laporan Banggar DPRD Medan yang di sampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, untuk rincian pendapatan dan belanha yang telah di sepakati setelah pembahasan yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 5.153.841.243.027 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.159.475.572.085, Pendapatan transfer Rp 2.994.365.670.942. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp 5.303.841.243.027 dan defisit Rp 150.000.000.000.

Untuk Pembiayaan daerah, pembiayaan penerimaan sebesar Rp 150.000.000.000, pengeluaran Rp 0 dan pembiayaan netto Rp 150.000.000.000.

Dikatakan Ihwan Ritonga, dalam RAPBD 2021 tersebut, Pemko Medan melalui tim anggaran diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kota Medan dengan tim anggaran serta seluruh OPD di Kota Medan.

“RAPBD 2021 ini harus menuadu pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di Kota Medan,” ujarnya.

Dipaparkan Ihwan Ritonga, dalam tahapan proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan 2021 sebelumnya didahului dengan pembahasan komisi-komisi DPRD Kota Medan dengan Kepala OPD Kota Medan dan finqlisqwi pembahasan oleh pimpinan DPRD, Anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemko Medan pada 16 sampai 22 November 2020.

“Pembahasan didahului dengan pelaksanaan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2020,” katanya.

Dijelaskan Ihwan, dari hasil finalisasi Banggar DPRD Kota Medan menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu terdapat pergeseran anggaran pada beberapa OPD yakni, Bappeda Kota Medan, sepakat atas usulan anggaran sebesar Rp 23.856.244.299 dengan rincian tiga program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan.

Kemudian Inspektorat Kota Medan sebesar Rp 30.383.893.063 dengan rincian 3 program, 9 kegiatan dan 33 sub kegiatan. Untuk Satpol PP sebesar Rp 49.871.806.432 terdiri dari 2 program, 7 kegiatan dan 19 sub kegiatan serta di minta mengusulkan kembali Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Bagian Umum sepakat usulan sebesar Rp2.665.608.400 terdiri dari 3 program dan 4 kegiatan. Disdukcapil Kota Medan usulan sebesar Rp 40.635.568.400 dari 4 program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan. DPRD Kota juga sepakat untuk melqkukan pergeseran penambahan anggaran sebesar Rp 1.986.808.000 untuk kegiatan pengadaan peralatan dan perlengkapan pendukung administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas Kominfo usulan anggaran sebesar Rp 31.260.095.804 dengan 5 program, 10 kegiatan dan 24 sub kegiatan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp 31.133.085.180 terdiri dari 6 program, 12 kegiatan dan 35 sub kegiatan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SDM usulan anggaran pada Ranperda APBD 2021 sebesar Rp 9.175.738.600.

Selanjutnya dikatakan Ihwan Ritonga, pada pembahasan R APBD TA 2021, DPRD Kota Medan sangat menyesalkan sikap tujuh camat yang tidak hadir dalam pelaksanaan pembahasan APBD 2021 yakni, Camat Medan Belawan, Camat Medan Deli, Camat Medan Polonia, Camat Medan Johor, Camat Medan Timur, Camat Medan Perjuangan dan Camat Medan Tuntungan.

“Pemko Medan diminta untuk memberikan sanksi tegas dan melakukan evaluasi pada camat-camat tersebut,” katanya.

Adapun pengusulan anggaran pada R APBD TA 2021 yakni pada kecamayan di Kota Medan yakni, Medan Belawan sebesar Rp 26.117.759.700, Medan Labuhan sebesar Rp 26.274.724.264. Medan Kota Rp 45.812.699.365, Medan Timur Rp 41.310.269.600, Medan Helvetia Rp 30.559.800.941, Medan Marelan Rp 23.392.039.228, Medan Denai Rp 30.401.039.838, Medan Area Rp 46.031.001.836, Medan Baru Rp 25.968.682.622, Medan Polonia Rp 21.150.867.940, Medan Tembung Rp 32.392.416.761, Medan Perjuangan Rp 36.233.077.180, Medan Barat Rp 28.070.187.336.

Medan Tuntungan Rp 37.774.343.151, Medan Selayang Rp 27.505.848.050, Medan Petisah Rp 29.221.799.212, Medan Johor Rp 27.732.745.200. Medan Maimun sebesar Rp 25.536.142.338, Medan Deli Rp 26.423.464.085, Medan Amplas Rp 32.782.166.500 dan Medan Sunggal sebesar Rp 29.472.137.273.

Untuk Badan Penelitian Pengembangan usulan anggaran sebesar Rp 9.562.099.850, Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp 169.364.356.163. Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan, PAD sebesar Rp 67.337.762.684 dan belanja Rp 26.723.507.790, Dinas Kebudayaan Kota Medan usulan Rp 21.603.194.911, Dinas Pariwisata Kota Medan Rp 24.595.708.000, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan usulan anggaran Rp 13.952.142.452.

Badan pengelola keuangan dan aset daerah Kota Medan usulan angaran sebesar Rp 45.154.254.088, Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah usulan sebesar Rp 1.698.775.431.828.

“Untuk seluruh pokok-pokok fikiran DPRD Medan agar dijadikan skala prioritas dan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintah daerah,” tutur Ihwan Ritonga. (rel/Is)