DPMPTSP Medan Buka Layanan Perizinan Online

MEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan perizinan secara online kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada warga tanpa tatap muka secara langsung serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan begitu masyarakat dapat lebih mudah dalam mengajukan permohonan perizinan apalagi ditengah pandemi wabah Virus Corona (Covid-19) yang melanda Kota Medan saat ini.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika meninjau langsung pelayanan online di kantor DPMPTSP di Jalan Jenderal Besar A H Nasution No 32, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Jumat (5/6).

Kedatangan Akhyar yang didampingi beberapa pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan disambut Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Ahmad Basaruddin. Sebelum memasuki ruangan, Akhyar terlebih dahulu mencuci tangan menggunakan air dan sabun, kemudian diukur suhu tubuhnya sebagaimana penerapan protokol kesehatan yang sudah diterapkan di kantor-kantor Dinas.

Dalam kesempatan tersebut, Akhyar juga menyerahkan berkas perizinan yang telah selesai di proses kepada masyarakat yang sebelumnya menyampaikan permohonan perizinan secara online via Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik [SiCantik] Cloud melalui website https://sicantikui.layanan.go.id/.

Selain meninjau langsung pelayanan online, Akhyar juga melihat langsung penerapan protokol kesehatan yang sudah diterapkan di kantor Dinas tersebut mulai dari pengecekan suhu tubuh, penyediaan wastafel, dan penerapan physical distancing di kursi-kursi layanan. Tidak hanya itu saja pegawai yang bertugas juga dilengkapi dengan masker dan pelindung wajah (Face Shield).

Atas kinerja DPMPTSP, Akhyar merasa bersyukur karena ditengah pandemi virus corona pelayanan perizinan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik khususnya terhadap perizinan yang diajukan secara online system. “Alhamdulillah di tengah Covid-19 ini masyarakat tetap terlayani dengan baik dengan standart pelayanan yang ada khususnya terhadap masyarakat yang menyampaikan permohonan perizinannya secara online,” kata Akhyar.

Oleh karena itu Akhyar mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus izin yang dibutuhkan secara online karena prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat. “Bagi masyarakat kami mengajak untuk mengurus izin-izinnya via online agar lebih cepat, aman dan juga akurat dan menghindari pelayanan bertatap muka secara langsung untuk menghindari penyebaran Virus Corona,” imbau Akhyar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan Drs Ahmad Basaruddin MSi menjelaskan DPMPTSP sejak 1 April yang lalu telah membuka layanan perizinan secara online melalui website https://sicantikui.layanan.go.id/. Kanal website ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan sebab tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor DPMPTSP.

“Saat ini sudah ada sembilan jenis perizinan yang dapat dilakukan secara online dan ini akan terus dikembangkan, sedangkan untuk pengecekan di lapangan di lakukan dengan cara virtual online sehingga tidak ada tatap muka secara langsung dengan masyarakat,” jelas Basaruddin.

Dikatakan Basaruddin lagi, antusias masyarakat juga cukup tinggi dalam mengajukan permohonan secara online ini. Bahkan setiap harinya DPMPTSP dapat menerima permohonan perizinan sekitar 50 – 100 berkas. Sementara itu untuk perizinan yang belum dapat dilakukan secara online, masyarakat dapat menggunakan jasa kurir seperti pos untuk menyampaikan permohonannya, dan nantinya untuk kelengkapan berkas akan di kirim melalui email.

“Kita sebisa mungkin mengurangi pertemuan secara tatap muka langsung guna menerapkan protokol kesehatan di tengah covid-19 ini, karena itu kami menghimbau masyarakat yang ingin mengurus perizinan agar melakukannya secara online sebab prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat,” ungkapnya.(RRL)