Diduga Salah Satu Mall di Medan,Hanya 2 Kali Bayar PBB ke Pemko Medan

MEDAN – Sejak beroperasi, ternyata pengelola gedung  Mall Center Point yang berada di Jalan Jawa, No. 1, Kecamatan Medan Timur baru sebanyak dua kali membayar kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kota Medan.

“Kenapa hanya di tahun 2013 dan 2017 saja pihak Mall Center Point membayarkannya. Jadi, tahun 2011, 2012, 2014, 2015 dan 2016 membiarkan itu,” tanya Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Abdul Rahman Nasution, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola Center Point dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Selasa (14/1/2020) dipimpin Ketua Komisi, M. Afri Riski Lubis.

Sementara anggota Komisi III, Irwansyah, meyakini pihak BP2RD dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan tidak akan berani menerbitkan IMB kepada Center Poin karena masih dalam sengketa. “Mereka juga tahu, kalau IMB diterbitkan akan jadi masalah buat mereka,” tukasnya.

Apalagi, tambah Irwansyah, ada permasalahan bahwa pihak PT Arga Citra Karisma (ACK) selaku pengelola minta dilakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah berdirinya gedung itu. “Padahal, lalu itu sudah disepakati, sehingga ditetapkan Rp 58 miliar pembayaran dikenakan untuk PBB-nya,” sebutnya.

Menjawab hal itu, Staf Legal PT ACK, Tika Rahayu, memaparkan alasan pihaknya sampai saat ini baru dua kali membayar PBB.

“Pada 2013 itu kita dapat putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) dan telah dieksekusi penyerahan dari negara ke kita, maka kita lakukan pembayaran PBB. Tapi, sepanjang itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum keluar. Akhirnya, tahun 2017 kita koordinasi dengan BP2RD Medan, bahwa kita satu-satunya yang berhak atas kepemilikan tanah itu, tapi sekali lagi IMB belum juga keluar,” papar Tika.

Akibat kondisi yang dialami pihaknya, sebut Tika, sejumlah tenan (pemilik toko) tidak menyelesaikan haknya, bahkan memilih keluar dikarenakan tidak adanya kepastian yang dimiliki Center Poin atas hal tersebut.

Dirasa kurang pas penjelasan yang diberikan, Ketua Komisi III, M. Afri Rizki Lubis, memutuskan rapat diagendakan kembali minggu depan, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait pengurusan pajak kepada PT ACK.(Ismal)