Diduga Penebangan Kayu di Silamosik 1 Porsea, Abaikan Surat Dinas Kehutanan Sumut

TOBA – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir bulan ini, bisnis pengusaha kayu di Toba tiba-tiba viral di medsos.Pasalnya, bisnis tersebut viral karena adanya penebangan (perambahan) kayu pohon Pinus di Desa Silamosik 1, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Bahkan sebagian masyarakat sekitar penebangan kayu juga merasa tak nyaman dikarenakan hal tersebut terekspos oleh awak media.

Diduga Penebangan Kayu di Silamosik 1 Porsea, Abaikan Surat Dinas Kehutanan Sumut
Foto : Pembukaan Jalan ke lokasi penebangan

Sontak hal itu membuat pihak terkait turut kebakaran jengkot, hingga akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Wilayah IV turun tangan. Dimana KPH Wilayah IV menyurati Kepala Desa Silamosik I dan II pada 24 April 2020 dengan nomor 522/758/UPT-KPH IV/2020 dan ditandatangani oleh Kepala UPT Kab. Toba, Leonardo Sitorus, S. Hut. Dimana perihal surat dimaksud ialah tentang ‘Penghentian Sementara’ penebangan kayu yang dilakukan.

Dari penelusuran yang dilakukan JELAJAHNEWS.ID, dalam surat penghentian itu disebutkan bahwa pemanfaatan hasil hutan, merupakan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemilik lahan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan perundang undangan.

Diduga Penebangan Kayu di Silamosik 1 Porsea, Abaikan Surat Dinas Kehutanan Sumut
Foto : Kayu hasil penebangan Pohon

“Sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bahwa pinus merupakan hasil hutan kayu yang tidak termasuk dalam kriteria jenis hasil budidaya. Dan apabila akan dimanfaatkan, harus terlebih dahulu memiliki surat hasil verifikasi dari Kepala Dinas Kehutanan tingkat Provinsi,” bunyi point kedua dalam surat tersebut.

Karena beberapa hal tersebut, maka KPH Wilayah IV meminta agar Kepala Desa setempat segera memerintahkan pihak yang melakukan penebangan pohon Pinus agar menghentikan kegiatannya hingga terbit surat hasil verifikasi sesuai dengan surat permohonan Masyarakat pada 17 April 2020.

Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Dimana JELAJAHNEWS.ID yang melihat langsung di lapangan, Selasa (23/6/2020), kegiatan penebangan kayu tersebut masih berjalan terus. Parahnya lagi, perambah juga telah membuka jalan menuju lokasi penebangan tanpa menghiraukan sedikitpun surat dari KPH Wilayah IV.

Hal itu pun turut dibenarkan oleh warga setempat yang ditemui oleh JELAJAHNEWS.ID. Bahkan warga tersebut juga menunjukkan tempat penebangan kayu yang dilakukan.

“Penebangan kayu ada disana. Nanti terdengar suara mesin pemotong kayu (Chain Saw),” sebut warga setempat yang tak ingin namanya disebut, Selasa (23/6/2020).

Hal itu pun menimbulkan pertanyaan dari warga tersebut, “Ada apa dengan pejabat kita? Sudah ada surat dari Dinas Kehutanan Provinsi, tetapi masih saja berlangsung penebangan kayu di area itu,” tanyanya heran.

Terkait penebangan yang tetap berlangsung, Kepala Desa Silamosik 1, Renta br. Nainggolan yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik warga dan sudah memenuhi aturan.

“Tidak ada masalah dengan penebangan itu. Sebab itu bukan lahan Pemerintah,” ucap Renta singkat. (JN)