Diduga Miliki Sabu, Polisi Jaring Warga Aek Tampang

P.SIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial AMN (39), di Jalan Sutan Panindoan, Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara, Kota P.sidimpuan.

“Pria tersebut diamankan setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu,” ujar Kapolres Psp melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan, Rabu (11/8/21).

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi, pada Senin (9/8/21) sekitar pukul 14.00 Wib, bahwa di Jalan Mustafa Harahap Lingkungan III Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Psp Selatan Kota Psp, kerap terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang di lakukan tersangka inisial AMN.

Mendapat informasi tersebut, sambung Kasat, petugas langsung ke TKP, namun tersangka AMN tidak berada di kediamannya dan diketahui dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah saudaranya, hingga akhirnya petugas menangkap tersangka di Kampung Selamat.

Saat tersangka diamankan, kata Kasat, petugas mengeledah tersangka dan ditemukan dalam penguasaannya 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram dan 1 dompet warna hitam yang dilakukan oleh pelaku.

” Atas tindakan penyalahgunaan Narkotika tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres kota P.sidimpuan,” ujar AKP S Pulungan. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *