Diduga Disdukcapil Kota Medan Diwarnai Pungli

MEDAN – Pelayanan Publik di Kota Medan terkhusus dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) masih menjadi sorotan, meski secara kuantitas penerbitan dokumen kependudukan sangat baik namun kualitas pelayanan kepada masyarakat masih dirasa kurang.

Hal ini ditunjukan dengan masih adanya oknum aparat baik itu ditingkat Kepala Lingkungan, Kelurahan dan Kecamatan yang memanfaatkan proses pelayanan administrasi kependudukan untuk mencari keuntungan.

“Untuk pelayanan publik dalam hal administrasi kependudukan, secara kuantitas sudah sangat baik. Hal ini terbukti dengan dimana Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setiap harinya rata-rata mencetak 2.740 Dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah datang-masuk,” jelas Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I (foto) kepada wartawan di Medan, Minggu (05/01/2020).

Namun, Rudiyanto mengatakan, dalam persoalan kualitas pelayanan, Pemerintah Kota Medan masih perlu terus berbenah. Dimana, saat ini masih ditemukan kasus oknum aparat yang coba menarik keuntungan dari proses penerbitan administrasi kependudukan ini.

“Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD mendapat laporan soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepada seorang warga yang hendak mengurus kepindahan dari Deliserdang ke Kecamatan Medan Timur. Warga dalam pengakuannya diminta uang sebesar Rp.250 ribu untuk pengurusan kepindahan,” jelasnya.

Jadi kata Rudiyanto, disatu sisi pihaknya mengapresiasi kesungguhan Pemko Medan yang terus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dalam persoalan administrasi kependudukan ini. Tetapi dilain pihak, Pemko Medan juga perlu memberikan perhatian terhadap adanya oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan dalam proses ini.

“Jadi baiknya pelayanan publik dalam persoalan penerbitan administrasi kependudukan bisa dilihat secara menyeluruh. Banyaknya dokumen kependudukan yang diterbitkan atau dicetak harus sebanding dengan kualitas pelayanan pejabat dari mulai Kepala Lingkungan, Kelurahan hingga Kecamatan,” jelasnya.

Komisi I DPRD Medan akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil serta perangkat pemerintah Kota Medan lainnya, agar supaya lebih meningkatkan pelayanan publik dalam hal administrasi kependudukan ini.

“Kita menyadari bahwa masih banyak masyarakat kota Medan memerlukan pelayanan ini, banyak mereka diantaranya tidak memahami dan tidak mendapatkan informasi yang utuh dalam proses penerbitan administrasi kependudukan sehingga rentan menjadi objek oknum aparat yang mengambil keuntungan,” ujarnya. (ismal)