Diduga Ayah dan Paman Perkosa Gadis di Tapsel, Pelaku Belum Ditangkap

JELAJAHNEWS.ID – Gadis berusia 20 tahun di Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara diduga diperkosa ayah kandung inisial SUR (45) dan pamannya inisial SAB (50). Kedua terduga pelaku belum ditangkap polisi.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tapsel, teregristrasi dengan nomor : STTLP/B/390/X/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Poda Sumatera Utara, tertanggal 8 Oktober 2022 sekitar pukul 22.22 WIB, pelapor Atri Nasution.

Korban memiliki gangguan mental dan kejiawaan menjadi korban pemerkosaan diduga dilakukan orang terdekatnya.

Informasi dihimpun, awal mula kasus ini diketahui oleh tetangga keluarga korban bernama Edi. Ia curiga melihat perut korban makin membesar. Karena kata Edi keluarga korban awalnya tidak mengetahui.

“Sebenarnya mereka (keluarga) tidak tahu, cuma tetangga merasa curiga, kok bisa tambah besar perut anak ini padahal belum kawin atau masih gadis,” kata Edi tetangga korban, Selasa (29/11/2022) sekira pukul 11.53 WIB.

Kata Edi lagi korban ini diketahui cacat mental, kadang mau tidur di gubuk kebun dan tidur semalaman di sana.

Edi menduga kejadian ini terjadi setelah paman korban datang dari Kota Pinang ke kampungnya dan tinggal menetap di kampungnya.

Edi mengatakan setelah pamanya datang dari Kota Pinang ke Kecamatan Angkola Selatan, saat itu ditinggal istrinya baru ada masalah tersebut.

Saat paman korban datang tidak ada melapor ke Kepling atau Kelurahan, padahal kalau ada kunjungan warga pasti melapor dulu.

“Pada saat kami membuat pengaduan nama paman korban yang bermasalah itu pun Kepling nggak tahu,” ujarnya.

Setelah paman korban tinggal dikampungnya dan berjalan satu tahun tetangga mulai curiga perut si gadis bertambah besar.

“Para tetangga pun menyarankan ibu si gadis untuk mengechek perut anaknya ke bidan,” ungkapnya.

Usai diperiksa, Bidan menyatakan bahwa si gadis sudah hamil berjalan 7 bulan. Mendengar itu ibu korban terkejut dan marah-marah. Alhasil ibu korban bertanya ke anak siapa pelakunya.

“Anaknya mengungkapkan bahwa kelakuan bejat itu dilakukan paman dan ayah kandungnya,” ungkapnya.

Sedangkan menurut pengakuan korban kepada ibu kandungnya bahwa perbuatan itu diduga dilakukan oleh abang kandung ibunya atau paman korban inisial SAB.

Parahnya lagi, ayah kandung korban inisial SUR juga diduga ikut menyetubuhi anak gadisnya atau korban.

Ibu korban pun sempat ribut dengan paman korban inisial SAB. Disaat ribut SAB justru mengancam dengan kata-kata “Nggak usah kau ribut, kubacok nanti kau”. Lalu dijawab ibu korban “bacoklah bacok”.

Selain perkataan itu, SAB juga mancaman ibu korban dengan perkataan “Kalau kau melapor suamimu pun juga ikut terlibat”. Sejak mendengar ucapan tersebut ibu korban takut melapor.

Beredar Humor Oknum Polisi Minta Uang 500 ribu

Pengakuan ibu korban kepada Edi bahwa ada oknum kepling bernama TM diduga memanfaatkan situasi dengan membawa nama institusi Polri.

Kata TM bahwa oknum polisi meminta uang Rp500 ribu agar kasus ditindak lanjuti. Sementara ibu korban hanya sanggup Rp200 ribu namun ditolak karena tak sesuai permintaan.

Edi juga sangat menyayangkan sikap oknum penyidik PPA Polres Tapsel, dimana ayah kandung korban seharusnya dipanggil untuk diperiksa.

Menanggapi itu, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, saat dikonfirmasi terkait laporan keluarga korban mengatakan pihaknya saat ini sedang melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada.

Beberapa hari yang lalu, sebut Imam korban sudah kembali ke Kecamatan Angkola Selatan yang belakangan berada di Medan.

Pihaknya juga mengatakan saat memeriksaan korban dibutuhkan pendampingan atau psikiater karena keterangan korban selalu berubah-ubah.

“Karena waktu kita melakukan pemeriksaan penyampaian korban berubah-rubah, sehingga kami butuh pedampingan untuk kepastian terkait dengan psikiater gangguan ataupun kejiwaan korban,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Selasa (29/11/2022).

Imam memastikan bahwa pengaduan korban akan ditangani dan di proses pembuktian terkait dugaan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan terduga pelaku tersebut.

“Pelapor untuk kami laksanakan visum bersama pendamping psikiater. Kita akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk hasil visum untuk memastikan apakah dugaan pemerkosaan ini terbukti, apabila terbukti kita akan melaksanakan upaya paksa terhadap terlapor,” pungkasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *