Deteksi Peredaran Narkoba, Lapas Salambue Razia Malam Hari

JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mendadak (sidak) pendeteksian dini untuk memberantas peredaran narkoba dan barang-barang terlarang diduga masuk di area lapas, Jum’at (11/2/2021) Malam.

Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas IIB P.sidimpuan Indra Kesuma SH, MH didampingi Kasi Kamtib Renaldi Hutagalung, serta KPLP, Satgas Kamtib, Staf, Komandan Jaga dan Anggota Jaga melakukan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan.

Razia dilakukan di kamar hunian blok A dan C dimana kegiatan tersebut bertujuan menekan gangguan keamanan dan ketertiban, terutama peredaran narkoba.

“Kegiatan deteksi dini ini rutin kita lakukan, saya menekankan kepada para pegawai lapas untuk selalu waspada dan meningkatkan deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan ketertiban dan peredaran narkoba di lingkungan lapas Klas llB Padang Sidempuan ini,” lanjut Indra.

Lapas kelas IIB P.sidimpuan, kata Kalapas, terus bersinergi dengan Polres Kota P.sidimpuan dan aparat penegak hukum lainnya, dalam upaya pemberantasan peredaran dan pengendalian narkoba, terutama yang berhubungan dengan warga binaan yang ada di Lapas P.sidimpuan.

“Selain secara rutin melakukan penggeledahan di area blok hunian serta kamar warga binaan, kita tidak berdiam diri dengan berbagai kasus yang melibatkan warga binaan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba, karena warga binaan itu banyak cara memasukkan barang terlarang dan menyembunyikannya,”ungkap Indra.

Sementara itu, Kasi Kamtib Renaldi Hutagalung mengatakan, pihak lapas P.sidimpuan akan terus meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan ketertiban dan terutama peredaran narkoba dan penggunaan HP.

Di lokasi razia, kata Renaldi, Lapas P.sidempuan kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang melibatkan warga binaan.

“Dari hasil razia tadi malam petugas menemukan berbagai macam barang yang sifatnya terlarang dari kamar hunian warga binaan berupa, handphone, headset, pisau kecil dan gunting yang kemudian disita dan diamankan oleh petugas untuk dimusnahkan,” tutur Kasi Kamtib Renaldi. (Irul Daulay)