Bupati Nonjobkan ASN saat Penyelenggaraan Pilkada, Komisioner Bawaslu: “Itu Bukan Mutasi”

JELAJAHNEWS.ID, MANDAILING NATAL – Terkait surat dari Dirjen Otda Kemendagri melalui surat nomor 800/270/OTDA yang ditujukan ke Gubsu Edy Rahmayadi, Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Mandailing Natal (Madina), Ali Aga Hasibuan pun akhirnya angkat bicara.

Ali mengatakan bahwa pemberhentian yang dilakukan calon petahana Dahlan Nasution terhadap Ahmad Rizal Efendi dari jabatan sebagai Kabid Pengelolaan SDA Dinas PUPR Kab. Madina saat digelarnya penyelenggaraan Pilkada di Madina, memiliki alasan tersendiri.

Dijelaskannya bahwa alasan Dahlan yang menjabat sebagai Bupati Madina sekaligus calon petahana pada Pilkada Madina 2020, ialah dikarenakan yang bersangkutan dinilai tidak pernah aktif dan responsif dalam membantu tugas Bupati.

“Jadi proses itu bukan mutasi melainkan proses penegakan disiplin,” sebut Ali saat dikonfimasi Jelajahnews.id, belum lama ini.

Lebih jauh Ali menyebutkan bahwa sebelum memberhentikan Ahmad Rizal dari jabatannya, Bupati Madina, Dahlan Nasution sudah terlebih dahulu melaporkan hal tersebut kepada Gubsu, Edy Rahmayadi melalui Surat Nomor: 800/2266/BKD tanggal 30 Juli 2020 Hal Laporan Disiplin PNS.

Dalam surat tersebut, terang Ali, disampaikan bahwa terdapat tindakan indisipliner PNS a.n. Ahmad Rizal Effendi Jabatan Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal yang tidak pernah aktif dan responsif membantu tugasnya sebagai Bupati meski sudah di berikan peringatan.

“Padahal tugas yang bersangkutan sangat krusial, terutama penanganan akibat bencana banjir,” paparnya.

Di surat penjelasan ini, sambung Ali, Bupati Madina juga menyurati Gubsu melalui Surat Nomor 360/2241/BPBD/2020 tanggal 28 Juli 2020. Dan atas tindakan indisilpliner tersebut, Bupati Madinal akan menjatuhkan sanksi disiplin PNS dengan memberhentikan (menonjobkan) PNS yang bersangkutan dari jabatan sebagai Kabid Pengelolaan SDA Dinas PUPR Kab. Madina

“Di dalam surat di point ke 3, Pemberhentian pejabat merupakan salah satu rangkaian dari penggantian pejabat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun demikian, sebab dan persyaratan pemberhentian Pejabat di Lingkungan Pemda, tidak selalu berkenaan dengan lingkup pembatasan Pilkada melainkan dapat disebabkan oleh hal lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya karena Penegakkan Disiplin Pegawai,” terang Ali.

Oleh karena itu, kata Ali lagi, sebagaimana dijelaskan pada angka 4 (empat) Surat Dirjen Otda Nornor 800/270/OTDA tanggal 14 Januari 2021 terdahulu yang berbunyi, ‘berkenaan dengan sebab dan persyaratan pemberhentian Pejabat dimaksud agar di klarifikasi kepada Bupati Mandailing Natal sesuai dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal’.

Kemudian pada point ke 4 Surat Bupati nomor: 900/425/OTDA dijelaskan bahwa dalam hal pemberhentian pejabat tersebut merupakan kewajban Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mengutamakan kepatuhan terhadap ketentuan perundang- undangan mengenai disiplin pegawai.

“Itulah surat yang tertuju buat kita (Bawaslu Madina), dari Bupati tembusan Gubernur dan Mendagri,” pungkasnya. (Irul Daulay)