Bawaslu Toba Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

JELAJAHNEWS.ID,TOBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba menggelar Sosialisasi Penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba atau Pilkada 2020 bertempat di Ballroom Convention Center Hotel Labersa, Senin (07/09/2020) sekira pukul 09.00.

Pada acara itu, Bawaslu memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

“Tujuan sosialiasi ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Toba,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Romson Purba dalam pembukaan sosialisasi.

Acara sosialisasi penyelesaian sengketa dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Herdi Munthe SH, MH, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang SH, MH, Ketua Bawaslu Toba Romson Purba, Komisioner Bawaslu Toba Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM) Thomson Manurung, Komisioner Bawaslu Toba Divisi HPPS Japarlin Napitupulu.Pada acara itu panitia menerapkan protokol kesehatan.

“Kami juga melakukan simulasi dalam pembuatan permohonan penyelesaian sengketa melalui aplikasi SIPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Toba tahun 2020,” tutur Romson Purba

Aplikasi SIPS merupakan sistem informasi manajemen perkara yang progresif. SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa, tetapi juga memuat tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Bawaslu mempersiapkan aplikasi SIPS ini untuk mempermudah pelayanan proses permohonan sengketa Pilkada Serentak 2020,katanta.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Herdi Munthe menjelaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

“Bawaslu Kabupaten memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan sengketa yang terjadi antara peserta dengan peserta atau peserta dengan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,” ujar Herdi

Keberadaan aplikasi SIPS, kata dia, merupakan upaya mengoptimalkan teknologi informasi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan di tengah wabah Covid-19.

“Aplikasi SIPS akan memudahkan masyarakat untuk bisa berpartisipasi baik mengajukan permohonan juga mengikuti proses yang berjalan. Makin banyak masyarakat yang berpartisipasi maka mekanisme penyelesaiannya semakin fair atau baik, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Herdi

Untuk meningkatkan insting atau kepekaan dalam menjalankan tugas, para pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) harus selalu mendapatkan pelatihan. Kepekaan sangat diperlukan saat pengawas Pemilu melakukan pengawasan di lapangan.

Jika menemukan suatu permasalahan, maka harus cepat mengambil kesimpulan. Selain itu, Setiap Koordinator Divisi (Kordiv) di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota harus saling menopang, membantu, dan menguatkan, agar menjadi kekuatan yang besar.

Lalu, Herdi Munthe pada Senin Pagi memaparkan materi tentang Mekanisme Penerimaan Permohonan Sengketa Langsung dan Tidak Langsung Melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Herdi Munte menjelaskan, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dibuat untuk memudahkan peserta Pemilu atau Pilkada dalam mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu. Pemohon cukup memasukkan semua berkas permohonan ke dalam aplikasi yang telah disediakan, dan setelah itu akan mendapatkan tanda terima. Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan peserta Pemilu atau Pilkada baik secara langsung maupun tidak langsung, semua datanya harus dimasukkan ke dalam SIPS.

Terkait keberadaan ASN dalam proses demokrasi Pilkada, Hardi Munte kembali mengingatkan lewat kemitraan dengan Media Pers agar ASN Kabupaten Toba tetap menjaga netralitas.

Ia menambahkan,khusus untuk ASN kembali kita tegaskan harus netral. Sebab ASN menjadi salah satu obyek pengawasan dan dipantau oleh Bawaslu.

“Selain ASN seluruh orang yang menerima gaji dari daerah baik Kepala Desa dan aparat desa serta tenaga honorer juga bagian dari pengawasan Bawaslu,” katanya. (LamS)