Bantah Dugaan Suap, Kepala UPPKB Sibolangit Sebut Tetap Bekerja Sesuai SOP

SIBOLANGIT – Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit Kaharuddin Siregar membantah terkait dugaan suap yang dilakukan personil dan diduga pilih kasih terhadap kendaraan muatan barang yang melintas.

“Kami Satpel UPPKB Sibolangit tetap melaksanakan SOP sesuai arahan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan nomor SK.5370/KP.108/DRJD/2017,” ujar Kaharuddin Siregar, Senin (30/8/2021).

Kaharuddin Siregar mengatakan adapun Penegakan Hukum (Gakkum yang tetap dilakukannya diantaranya tilang, transfer muatan, putar balik arah ke asal dan peringatan.

Ketika disinggung terkait dugaan tebang pilih terhadap kendaraan yang melintas, Kaharuddin Siregar membantah hal tersebut.

“Tidak benar itu bang, kami tetap bekerja sesuai SOP,” tegas Kaharuddin Siregar sembari menunjukkan SK Dirjen Perhubungan Darat.

Dirinya mengakui ada beberapa kelemahan atau kelalaian dilapangan disaat personil bertugas.

Menurut Kaharuddin Siregar, salah satu truk/mobar terkadang memaksa menerobos, dan tidak menghiraukan arahan petugas untuk masuk ke area UPPKB Sibolangit dan sering terjadi truk/mobar nyaris mencelakai petugas /mengancam keselamatan dikarenakan takut gakkum tilang oleh petugas kami.

“Disaat kami bertugas sering juga pengemudi mobar parkir panjang di badan jalan sebelum masuk area UPPKB sibolangit, mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat sekitar UPPKB Sibolangit, dan mengganggu arus lalu lintas,” tambahnya.

Bahkan, tambah Kaharuddin Siregar, para supir mobar kerap menunggu jam lengah disaat petugas istirahat, dan disitu juga mereka melintas di UPPKB Sibolangit.

“Kami petugas UPPKB Sibolangi tidak tebang pilih terhadap truk muatan yang melintas,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui salah seorang sopir truk muatan sayur-mayur belum lama ini melintas, dan truk yang dikemudikannya dihadang petugas Dishub dan disuruh masuk untuk dilakukan penimbangan.

Kepada supir truk tersebut, petugas mengatakan, kalau muatan truk yang dikemudikannya melebihi tonase, dilansir dari harianmetro.id.

Selanjutnya, petugas pun memberikan sanksi tilang dan menyarankan kepada si supir untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (17/9/2021) mendatang.(Pasrah S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *