Bangunan Miliknya Digusur, Pemerintah Digugat Rp.56 M

JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya yang berada di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Tommy menggugat pemerintah agar membayar Rp.56 miliar. Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, dimana sidang pertama gugatan ini akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:

  1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
  5. PT Citra Waspphutowa

Dimana turut sebagai, ialah:

  1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
  2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
  3. PT Girder Indonesia.

Tommy meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V agar menghentikan penggusuran terhadap bangunan miliknya. Ia juga meminta aparat hukum agar bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,” bunyi salah satu petitum Tommy seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.

Selain itu, Tommy juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.56 miliar. Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp.34 miliar.

“Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp.56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp.34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp.28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp.31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp.5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp.256.800.000 (juta),” katanya. (dtc)