Bandar Narkoba ‘Man Batak’ Dijerat UU TPPU

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin pimpin press release pengungkapan bandar narkoba kelas kakap Iman Pasaribu alias Man Batak, di halaman Mako Ditres Narkoba Polda Sumut, Kamis (11/2/2021).

Kapolda Sumut mengatakan Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus bandar narkoba Man Batak, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu.

Selain itu, petugas juga mengungkap tersangka lainnya yakni Khairuddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika alias Lidia dengan total barang bukti 29,93 kg sabu.

Kapolda Sumut menyampaikan selain akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar), gembong narkoba asal Labuhan Batu Man Batak juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut Martuani menyebutkan, petugas sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur pada Man Batak, agar memiskinkannya.

“Kali ini Polda Sumut tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskinkan dia,” kata Martuani.

Martuani mengakui banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring.

“Penangkapan untuk tersangka “Man Batak” dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” katanya.

Martuani menuturkan, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU.

“Saya sudah berdiskusi dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” tuturnya.

Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kita sita, kata Kapolda, dan nanti akan diserahkan ke pengadilan, yang terdiri dari 1 keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare.

Selanjutnya, Polda Sumut mengamankan, mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, ada CRV dan menyita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit. (Jai)