APBD Pemko Medan Disahkan, F PAN DPRD Medan Sayangkan Minim PAD Banyak Potensi Belum Digali

MEDAN – Fraksi PAN DPRD Medan mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan untuk mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemko Medan diminta jangan larut dengan alasan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sehingga tidak memaksimalkan PAD.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi DPRD Medan Sudari ST saat penyampaian pendapat akhir terhadap pengesahan APBD Pemko Medan TA 2021 melalui rapat paripurna dewan di ruang rapat paripurna gedung dewan, Senin (23/11/2020). Seharusnya, pengajuan target PAD harus sudah bisa digenjot dan dimaksimalkan kembali.

Disampaikan Sudari ST (foto) banyak OPD jajaran Pemko Medan yang membuat retribusi daerah terlalu minim. Seperti Badan Pengelolaan Pajak dan Retibusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun OPD yang menghasilkan pajak dan retribusi lainnya. “Target pendapatan yang diajukan belum sesuai ekspektasi yang diharapkan. Pemko diminta maksimal menggali potensi PAD yang ada,” ujar Sudari.

Menurut Sudari, minimnya PAD dari pos pendapatan pajak restauran, pajak hiburan, pajak hotel dan pajak parkir dinilai karena menggunkan self assessment system dimana wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya. Dengan mengitung sendiri, hal itu berpotensi menimbulkan kehilangan potensi pajak.

“Belum lagi kongkalikong antara pemungut pajak dan wajib pajak yang mensepakati nilai yang harus dibayarkan berkurang dari yang sebenarnya. Untuk itu, kami merekomendasikan penggunaan tapping box secara menyeluruh pada semua potensi pajak,” sebutnya.

Begitu juga soal pajak dan retribusi parkir di Mall maupun tepi jalan sangat berpotensi untuk dimaksimalkan atau digenjot. Penggunaan parkir meter sesuatu yang harus dilaksanakan dan direalisasikan. Sumber Daya Manusia yang ditugaskan kiranya memiliki tanggungjawab dan tidak gampang tergoda.

Diakhir penyampaian pandapatnya, Sudari kembali mengingatkan Pemko Medan agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai turunan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan. Disebutkan, banyak Perda yang telah disahkan namun karena belum adanya Perwal menjadi kendala dalam penerapannya seperti Perda MDTA yang pelaksanaanya sangat mendesak.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN menerima RAPBD untuk disahkan menjadi APBD Kota Medan TA 2021 dengan catatan segala hal yang menjadi rekomendasi Fraksi PAN DPRD Kota Medan dapat dilaksanakan Pemko Medan. (rel/Is)