Anggota DPRD Medan Sesalkan Penyaluran Bantuan Uang Duka Covid-19

MEDAN – Wakil Ketua Pansus Covid-19 Kota Medan, Rudyanto Simangunsong, SPdI mengaku heran masih saja ada camat yang bingung menyalurkan bantuan uang duka kepada korban meninggal terpapar Covid-19. Sebab, data-data pasien tersebut sudah ada baik di Dinas Kesehatan Medan maupun Dinas Sosial Medan.

“Dinas Sosial Medan itu sudah lengkap kasih data ke saya, mana-mana saja alamat keluarga korban terpapar Covid-19 yang meninggal. Berarti data yang sama juga ada dan lengkap di Dinas Kesehatan. Soal penyalurannya, tinggal dinas sosial saja yang tunjuk. Selesai, kok camat kesulitan,” ungkapnya heran, Senin (05/10/2020) di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.

Dikatakan Rudiawan, bantuan sebesar Rp15 juta per KK dari Kementerian Sosial tersebut berlaku untuk semua keluarga korban meninggal akibat terpapar Covid-19 yang ada di 21 kecamatan. “Mungkin camatnya yang kurang koordinasi. Kalau butuh data tinggal minta ke saya. Atau jemput bolalah setidaknya. Jangan berdiam diri kalau memang banyak korban di wilayahnya,” ujarnya.

Politisi PKS ini berharap, bantuan Rp15 juta yang akan disalurkan tepat sasaran. Terlebih lagi korban meninggal terpapar Covid-19 itu adalah kepala keluarga. Sehingga, bagi keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan hidup dengan berwirausaha dari bantuan tersebut. “Itu harapan kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Camat Medan Helvetia, Andi Mario Siregar, mengaku bingung menyalurkan bantuan kepada korban meninggal terpapar Covid-19 karena Pemko Medan tidak memiliki data lengkap. Diakuinya, untuk di Kecamatan Medan Helvetia ada sebanyak 30 orang yang meninggal akibat Covid-19. “Yang menjadi masalahnya saat ini kami belum tahu siapa aja yang 30 orang itu. Siapa namanya, di mana alamatnya, kami belum tahu, sebab datanya belum terbuka,” bebernya.

Andi juga bingung perihal sosialisasi surat edaran yang mengaruskan aparat setempat melakukan tatap muka. Katanya hal tersebut akan bersinggungan dengan Perwal 11/2020 tentang Karantina Kesehatan dan Perwal 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. “Langkah yang kita lakukan ke depan, akan membuat selebaran dan akan kita teruskan pada lurah dan kepling,” pungkasnya.(Red/Is)