Anggota DPRD Medan: Perlu Diperketat Aturan Larangan Judi

MEDAN – Permainan judi semakin marak di Kota Medan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Wong Chu Sen meminta kepada Kapolri dan Kapoldasu melalui tim sibernya untuk menindak dan memblokir praktik perjudian online yang masuk ke Indonesia, sebelum semakin merusak moral dan ahklak anak bangsa.

Bandar judi ini menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan tersebut berasal dari luar negeri. Dikatakan Wong, praktik judi ini semakin marak di Indonesia tidak terkecuali di Medan, Sumatera Utara sehingga membuat masyarakat resah.

“Judi online ini diketahui berkembang dari negara Malaysia, Taiwan, Hongkong, Thailand, Vietnam dan Singapura,” ungkap Wong Chun Sen, kepada wartawan, Senin (05/10/2020).

Anggota Komisi II DPRD Medan ini menilai, kemajuan zaman di era internet saat ini, harus disiasati agar dapat dimanfaatkan kepada hal-hal positif.

Faktanya era internet sangat rentan sekali mengubah watak dan merusak prilaku masyarakat. “Untuk itu perlu diperketat undang-undang yang melarang perjudian, dan tindakan tegas pelakunya,” tutur Wong.(Red/Is)