Anggota DPRD Medan Desak Pemko Segera Keluarkan Perwal Tentang Penanggulangan Kemiskinan

MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B yang juga politisi dari parta PDI Perjuangan Kota Medan mendesak agar pemerintah kota (Pemko) Medan dapat segera mengeluarkan Perwal tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, sebab sudah sangat mendesak.

Hal ini dikatakan oleh anggota DPRD wakil rakyat dari Dapil 4 Kota Medan ini, pada saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015, Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, kepada wartawa Minggu (25/10/2020).

”Perda No.5 Tahun 2015, harus segera ditindaklanjuti agar dapat segera diterapkan kepada masyarakat di Kota Medan. Untuk itu, kita desak supaya Pemko Medan fokus memperjuangkan peningkatan taraf hidup warga miskin dengan penengakan Perda. Saat ini masih banyak warga Medan yang hidupnya dibawah garis kemiskinan dan harus di tingkatkan dengan dasar penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan,” terang Wong.

Pada Perda, sambung Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini lagi, dalam isi Perda sudah diatur bahwa seluruh warga negara memiliki hak atas penghidupan yang layak. Termasuk hak untuk bersekolah bagi anak-anak yang masih di usia sekolah.

”Pemko Medan diharapkan konsen memikirkan bagaimana caranya untuk menanggulangi kemiskinan, jangan ada lagi anak putus sekolah karena alasan tidak ada biaya (miskin),”tegas Wong Chun Sen.

Dalam hal ini, ditegaskan Wong lagi, Pemko juga harus tetap memperjuangkan bedah rumah bagi warga miskin yang rumahnya tidak layak huni. ”Termasuk juga BPJS Kesehatan bagi seluruh warga kota Medan yang miskin dan kurang mampu, dan bantuan bagi orantua yang tidak mampu lagi bekerja,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II pasal 2, disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV pasal 9 di sebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

”Sama halnya, pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD,” terang Wong Chun Sen.

Selanjutnya tambah Wong, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sementara itu, Deddy Irwanto Pardede, SP.,MAP pada kesempatan itu mengatakan bahwa segala pelaksanaan program bantuan PKH, ada pada Dinas Sosial Kota Medan.(Red/Is)