Anak Buah Jadi Tersangka KDRT, Kakan Kemenag Tapsel Bungkam

JELAJAHNEWS.ID – Ihwan Nasution, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan tak menggubris awak media tatkala dikonfirmasi terkait anak buahnya inisial EG ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya NM.

Entah apa sebab Ihwan Nasution bersikap “diam” dan “apatis”. Seolah-olah menunjukkan alergi dengan wartawan. Sikap seperti ini layaknya tak perlu dipertontonkan kepada publik. Apalagi dia seorang pejabat publik nota bene digaji dari uang rakyat.

Berulang kali awak media menghubungi dan melakukan upaya konfirmasi kepada Ihwan Nasution guna menggali informasi tujuan berimbangnya pemberitaan. Namun hingga saat ini tak bergeming dan lebih memilih “diam” alias “bungkam” seribu bahasa.

Hal itu dibuktikan saat awak media menghubungi Ihwan Nasution melalui terlepon seluler ke nomor 082160813XXX. Pesan WhatsApp juga dikirimkan tetapi tetap saja tidak merespon.

Sebelumnya, oknum pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan inisial EG akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno.

Ia mengatakan, EG sudah ditetapkan kadi tersangka dalam rangka proses penyidikan maupun upaya mediasi antara kedua belah pihak.

“Sudah ditetapkan tersangka dalam proses sidik serta akan dilakukan mediasi kembali,” kata Bambang Priyatno kepada JELAJAHNEWS.ID, Senin (3/10/2022).

Kemudian, untuk pasal yang dipersangkakan kepada EG, adalah pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Seorang perempuan berinisial NM (40) melaporkan oknum pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tapanuli Selatan, EG yang merupakan suami sendiri ke polisi.

NM mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh EG.

“Ya, benar saya telah melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata NM warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Jumat (30/9/2022).

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.

Dalam STTPL itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari EG pada tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 22:00 WIB.

Atas perbuatannya itu, EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu. Pada 23 September 2022 kemarin Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban pelapor NM.

Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
(P2HP) yang ditanda tangani Kasat Reskrim menyebutkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap EG.

Kemudian penyidik telah membuat surat permintaan Visum Et Repertum (VER) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Siempuan, untuk melakukan pemeriksaan secara medis terhadap korban.

Penyidik akan melakukan proses penyidikan lanjutan berupa pemanggilan terhadap EG sebagai tersangka dan akan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Informasi dihimpun, EG saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat diamankan. Namun tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *