Aksi Damai APP Sidimpuan, Tuntut Penolakan RUU HIP

P.SIDIMPUAN – Massa dari berbagai 10 organisasi mahasiswa dan 1 organisasi tokoh agama yang ada di Kota P.sidimpuan yang tergabung dalam Aliansi Pembela Pancasila (APP) Kota P.sidimpuan mendatangi gedung DPRD Padangsidimpuan, di Jalan Sudirman, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 14:15 wib.

Aksi Damai APP Kota Padangsidimpuan menolak RUU HIP

Dari pantauan pewarta, mereka menggelar aksi menuntut agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) segera dihapuskan dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku makar yang ingin menggantikan Pancasila.

Dalam aksi tersebut sekitar 177 Personil Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Juliani Prihartini, turut menjaga situasi keamanan.

Personil dari Polres Tapanuli Selatan juga turut membantu dengan personil sekitar sekitar 40, dan juga sekitar 76 Personil Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut yang dipimpin langsung Danyon Kompol Buana Zega.

Aksi APP turun ke jalan menolak RUU HIP

Kapolres AKBP Juliani Prihartini menjelaskan, sebelumnya personil Polres Padangsidimpuan yang di bantu dari personil Polres Tapsel dan juga dari Brimob, sudah berada di kantor DPR untuk pengamanan aksi demo tersebut.

“Pengamanan aksi damai kami laksanakan dengan cara Humanis terhadap siapa pun yang melakukan aksi Demo agar tercipta kondisi aman, tertib dan terkendali di Kota Padangsidimpuan,” ujar pemegang tongkat komando.

Di saat aksi damai, kordinator aksi lapangan Aliansi Pembela Pancasila Padangsidimpuan, Romi Iskandar Rambe mengatakan “Menyikapi persoalan kebangsaan hari ini, terlalu banyak kejanggalan- kejanggalan yang di buat oleh pemerintah baik eksekusif maupun legislatif sampai muncul dasar idelogi pancasila yang sudah berakar dan bertahan 1 abad.

“RUU HIP yang di tawarkan DPR RI jelas menciderai dan bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945,” ujar Romi Rambe

Massa yang tergabung dalam Aliansi Pembela Pancasila Kota Padangsidimpuan tersebut menilai RUU HIP sebagai gerakan makar dan mengancam ideologi negara yakni Pancasila.

Atas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Aliansi Pembela Pancasila kota P.sidimpuan (APP-KP) menyampaikan beberapa tuntutan antara lain Mendukung maklumat MUI tentang penolakan RUU HIP karena jelas bertentangan dengan UUD 1945.

“Selain itu, mengutuk keras oknum-oknum yang membangkitkan gerakan komunis di bumi NKRI, menyatakan siap di baris terdepan jika ada kelompok yang ingin melanjutkan dan mensahkan RUU HIP yang di nilai kuat meresahkan hidup berbangsa,” terang Romi Rambe.

Ia juga berkata, “Kami mendesak DPR RI agar menghapus rencana pembahasan RUU HIP atau pun PIP Program legislasi Nasional (Proglegnas),” kata Ketua Aliansi Pembela Pancasila P.sidimpuan.

Lanjutnya, menolak keras gerakan komunis dan marxime sesuai dengan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 juga hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap ulama dan toko agama dan habait

Dalam aksi itu, tampak massa membawa spanduk bertuliskan ‘Tolak dan Hentikan RUU HIP, Gayang komunis, Selamatkan Pancasila, dan lain-lain’. Setelah melakukan orasi, Ketua Siswanto dan Anggota DPR Padangsidimpuan menemui Massa Aliansi Pembela Pancasila.

Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siswanto dalam pernyataanya tersebut, anggota dewan sepakat untuk menyampaikan aspirasi dari massa demonstran kepada DPR RI.

“Aspirasi Aliansi Pembela Pancasila kami terima terkait tuntutan penolakan RUU HIP dan itu akan kami sampaikan langsung ke DPR RI Kamis (17/7),” kata Siswanto usai menerima tuntutan massa.

Selanjutnya, tuntutan diterima oleh pimpinan dewan, yang ditandai oleh pimpinan dewan dan anggota dewan dalam pernyataan sikap si penolakan terhadap RUU HIP.( Irul Daulay )