Akhirnya, Youtuber Aleh-aleh Digelandang Polisi Terkait Penistaan Agama

BELAWAN – Siapa menanam benih, dia yang akan menuai hasilnya. Inilah imbas perbuatan nyeleneh yang harus diterima Youtuber Aleh-aleh khas Medan RH (19) karena menista agama, sehingga digelandang ke Mapolres Belawan, Minggu (19/4/2020).

Saat digelandang petugas menuju sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, RH (19) tersungut-sungut menangis sambil menyesali perbuatannya.

Sambil digelandang petugas menuju sel tahanan, Pelaku RH menyesali perbuatannya karna telah melukai perasaan umat Islam yang ada di Indonesia.

“Saya tidak sadar sama sekali akan terjadi seperti ini, saya amat sangat menyesali perbuatan ini,” ungkap RH sembari menangis.

Ketika wartawan menyinggung soal pertunjukan video berdurasi 30 detik yang menyinggung perasaan umat Islam, Aleh Aleh menjawab pertunjukan hanyalah untuk lucuan-lucuan saja.”Tak ada niat untuk kemana-mana bang,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan, tersangka telah melanggar pasal 28 a UU ITE juncto pasal 5 a dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.

“Youtuber Aleh-aleh khas Medan telah melanggar pasal 28 a juncto pasal 5 a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Jerico.

Sebelumnya, pemilik akun Youtube Aleh-aleh Khas Medan pertama dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan setelah sempat menghina warga Belawan yang disampaikannya melalui kejuaraan Stand Up Comedy yang berlangsung di Kota Medan. Keesokan hari Rahmad Hidayat menyampaikan permohonan maaf lewat Instagramnya.

Sebulan kemudian, pria berambut keriting ini kembali berurusan dengan hukum, karena melecehkan umat Islam dengan menampilkan rekaman video yang tidak senonoh dipertontonkan melalui lagu ‘Aisyah Istri Rasullah’ di medsos.(Rafli)