AHLI HUKUM: Polresta Deliserdang Terlalu Buru Buru dan Prematur

MEDAN – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Harianto Candra Sitohang yang terjadi di persawahan di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Juni 2021 lalu terus dipersoalkan hingga menjadi sorotan publik, Jumat (3/9/2021).

Hasil otopsi itu dijelaskan dokter kepada pihak kepolisian, lalu pihak kepolisian seharusnya menjelaskan sejelas- jelasnya dan seterang-terangnya kepada pihak keluarga korban bukan seakan akan ditutupi dan tidak transparan.

Apalagi, pengacara/penasehat hukum dari keluarga korban datang mempertanyakan hasil otopsi kepada penyidik. Tetapi malah penyidiknya mengatakan bahwa itu bukan wewenangnya menjelaskan hasil otopsi dan itu sangat tidak profesional dan tidak obyektif.

Menyikapi persoalan tersebut, Guru Besar Universitas Unika, Medan, yang juga Ahli hukum pidana dan kriminolog kondang asal Kota Medan Profesor Dr Maidin Gultom SH MHum, pun angkat bicara.

Kepada wartawan, Kamis, 2 September 2021, Prof Maidin didampingi penasehat hukum keluarga korban menjelaskan kalau ada orang yang mencurigai atas luka dan kematian seseorang atau keluarganya, bisa mengajukan otopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik atas mayat yang dicurigai sebagai korban pembunuhan atau mati tidak wajar sesuai Pasal 133 KUHAP.

Korban Harianto Candra Sitohang saat ditemukan ditengah sawah 5 Juni 2021.

Dikatakannya, dengan dilakukan otopsi pada bagian luar dan dalam tubuh korban, bisa diketahui apakah korban (Harianto Candra Sitohang) meninggal/mati karena tindak pidana atau tidak mati tidak wajar.

“Hasil otopsi tersebut akan menjelaskan dan diketahui apakah ada tindak pidana terhadap korban dan apakah korban dicekik atau dipukul bertubi-tubi di bagian tubuhnya dengan menggunakan benda, orang atau lainnya. Hasil otopsi tersebut adalah kewenangan kepolisian dan akan menjelaskan sejelas-jelasnya,” kata Prof Maidin.

“Jika ada keluarga kita meninggal yang diduga tidak wajar yang dicurigai ada peristiwa pidana, bisa diajukan otopsi itu melalui penegak hukum yang dalam hal ini pihak kepolisian Polresta Deli Serdang. Lalu, pihak kepolisian akan menghubungi dokter ahli forensik dan meminta secara tertulis dan hasilnya harus dijelaskan oleh Polresta Deli Serdang dengan sejelas-jelasnya kepada keluarga korban, ” ujar Prof Maidin Gultom.

Jika korban yang dicurigai mati akibat tindak pidana dan belum ada hasil otopsi walaupun sudah dikebumikan, kata Prof Maidin, maka penasehat hukum dari keluarga korban Harianto Candra Sitohang,  menginginkan otopsi ulang, maka bisa mengajukan otopsi, apakah korban meninggal wajar atau tidak.

Majelis hakim dalam proses persidangan nantinya bisa mengeluarkan penetapan untuk penggalian mayat korban untuk dilakukan otopsi untuk mengetahui meninggal wajar atau tidak wajar walaupun sudah dilakukan otopsi ataupun belum.

“Karena hasil otopsi dicurigai tidak akurat, maka bisa dilakukan otopsi ulang,” tegas Prof Maidin.

Dijelaskannya, Polresta Deli Serdang yang dalam kasus Harianto Candra Sitohang telah mengatakan korban Harianto meninggal akibat bunuh diri. Padahal, hasil otopsi dari dokter forensik belum dikeluarkan oleh dokter forensik.

“Jadi seharusnya hasil forensik keluar dulu dari dokter forensik rumah sakit, baru kita tahu. Sebab, yang menyatakan korban mati wajar atau tidak wajar itu adalah dokter ahli forensik dengan disertai bukti hasil otopsi. Mana bisa kita lihat dengan kasat mata bahwa korban bunuh diri atau mati tidak wajar,” ungkap Prof Maidin.

Jika dokter ahli forensik menyimpulkan bahwa korban Harianto Candra Sitohang, diduga mati tidak wajar, maka pihak Polresta Deli Serdang harus mencari tahu apa peristiwa tindak pidana yang terjadi dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi dalam hal ini Polresta Deli Serdang yang menyatakan korban Harianto Candra Sitohang mati bunuh diri, padahal hasil dari dokter forensik belum dikeluarkan, maka Polresta Deli Serdang terlalu buru-buru, prematur dan tidak becus dalam kasus ini,” tegas Prof Maidin.

Sebab, menurut Prof Maidin bahwa hasil otopsi tersebut harus diungkapkan secara jelas, karena tujuan dari pidana itu adalah mencari kebenaran yang selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya yang harus diungkapkan secara jujur apa hasil otopsi itu dan tidak ditutup-tutupi apakah korban mati wajar atau tidak.

“Kalau memang korban mati wajar, apakah memang itu kesimpulan dari dokter ahli forensik dalam otopsinya. Atau apakah korban mati tidak wajar, hasil itu harus diungkap harus diungkap pihak Polresta Deli Serdang penyebab kematiannya kepada pihak keluarga dan publik. Karena pidana itu sifatnya publik yang harus diketahui masyarakat. Jadi, tugas polisi lah yang harus mengungkap kasus ini,” terang Prof Maidin.

Mengenai police line (garis polisi) yang tidak ada di lokasi penemuan jasad korban Harianto Candra Sitohang, Prof Maidin juga menjelaskan police line harus dibuat di lokasi penemuan jasad korban guna melengkapi bukti-bukti lainnya.

“Jadi, kalau pihak kepolisian tidak memasang police line di lokasi kejadian, itu bisa dipertanyakan kepada polisi. Kenapa police line tersebut tidak dibuat. Inikan memunculkan asumsi bahwa pihak Polresta Deli Serdang dalam hal ini tidak becus dan bisa menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi penemuan mayat korban,” pungkas Prof Dr Maidin Gultom SH MHum.

Sebelumnya, secara terpisah Dokter Forensik Rumah Sakit Deli Serdang, Abdul Gafar SPF mengatakan kematian korban ada ditemukan kekerasan.

“Memang ada kekerasan di tubuh korban. Itu tugas polisi mencari kekerasannya seperti apa. Kekerasan di timbulkan diri sendirikah atau di timbulkan orang lain. Pandangan logika kitalah bang menilai kematian korban tersebut,” terang Abdul Gafar, Rabu (1/9/2021).

(BM/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar