Sabtu, 08 November 2025

Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I Regional I: Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

admin - Senin, 20 Oktober 2025 23:07 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I Regional I: Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo
Kejatisu melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan inisial “IS” selaku direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN regional 1 (satu).(Foto:hms)

JELAJAHNEWS.ID - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare memasuki babak baru. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), perusahaan bentukan PTPN I Regional I.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain, masing-masing ASK dan ARL, yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum, M. Husairi, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

Baca Juga:

"Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare," ujar Husairi kepada wartawan, Senin (20/10).

Menurut Husairi, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2022–2023, saat IS menjabat Direktur PT NDP, tersangka mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan itu diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam proses pengalihan HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tersangka IS diduga bekerja sama dengan tersangka ASK (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025). Mereka diduga memproses penerbitan sertifikat HGB tanpa memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditetapkan negara.

"Perbuatan para tersangka menyebabkan terbitnya surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU milik PTPN II, padahal proses tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Husairi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru