3.000 Paket Sembako Disalurkan kepada Pekerja Terdampak Covid-19

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan bantuan 3.000 paket sembako kepada para pekerja yang terdampak covid-19.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Baharuddin Siagian secara simbolis kepada perwakilan 12 serikat pekerja dan buruh Sumut di Kantor Disnaker Sumut, Sabtu (26/12/2020).

Bahar menyampaikan, bantuan tersebut diberikan untuk mengurangi beban pekerja yang terdampak covid-19, terutama bagi yang merayakan Natal.

“Ini adalah bantuan kepada tenaga kerja yang terdampak covid-19 di Sumut. Kita tahu ada pekerja yang di-PHK atau dirumahkan oleh perusahaannya. Kita harapkan bantuan ini dapat bermanfaat bagi para pekerja tersebut,” kata Bahar.

Bantuan yang diserahkan kepada perwakilan serikat selanjutnya akan diserahkan oleh masing-masing serikat pekerja kepada para pekerja terdampak secara langsung.

Ketua Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBSI) Sumut, Dahlan Ginting yang menerima paket secara simbolis menyampaikan akan segera menyalurkan bantuan tersebut kepada para pekerja. Dikatakannya, akibat covid-19 banyak pekerja yang dirumahkan. Untuk itu, ia berharap dengan bantuan tersebut dapat mengurangi beban para pekerja yang terdampak, apalagi yang sedang merayakan Natal saat ini.

“Banyak buruh yang dirumahkan akibat Covid-19. Dengan bantuan sembako ini, kita harap bisa mengurangi beban pekerja buruh yang terdampak,” katanya.

Dahlan pun mengapresiasi bantuan yang disalurkan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut. Selain itu, Ia berharap bantuan tetap diberikan apabila pandemi covid-19 belum usai pada tahun 2021 nanti. Namun demikian, dirinya sangat menginginkan agar pandemi berakhir. Sehingga perekonomian Indonesia, khususnya Sumut dapat pulih kembali.

“Kami dari serikat buruh mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur Edy Rahmayadi atas kepeduliannya kepada pekerja yang terdampak. Kita berharap bantuan ini tidak berhenti sampai disini saja,” ujar Dahlan. (IP)