14 Warga Ditahan Terkait Galian C, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Polres Tapsel

P.SIDIMPUAN – Ratusan warga yang tergabung dari 4 Desa yaitu Desa Padang Garugur, Batu Pulut, Simaninggir, Batu Mamak Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara, melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Tapanuli Selatan di Jalan SM. Raja Kota Padangsidimpuan (PSP), Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 13:00 Wib.

Dalam aksinya, massa berjalan kaki mulai dari pos polisi Batunadua sampai ke Mako Polres Tapanuli Selatan, dan sempat dihadang oleh pihak polres Kota P.sidimpuan guna menghindari kerumunan mengingat wilayah kota P.sidimpuam dalam Zona Merah.

Meski di hadang dari pihak polres kota P.sidimpuan, warga tetap terus menerobos dengan berjalan kaki yang terdiri dari kaum ibu, bapak, anak-anak, remaja dan orangtua.

Aksi massa menuntut penutupan aktifitas penambangan galian C milik CV.D di Sungai Aek Sihapas. Sekaligus menuntut pembebasan 14 orang warga yang diamankan karena perusakan kobil perusahaan dan penganiayaan Supir pegawai perusahaan.

“Kami menuntut penutupan tambang galian C itu, karena akan merusak sungai sebagai sumber kehidupan warga desa. Sebab, sungai itu merupakan andalan kami untuk mengairi sawah dan lahan pertanian lainnya,” kata Lentar Harahap, warga Desa Padang Garugur.

Dikatakannya, Sungai Aek Sihapas bukan hanya menjadi sumber kehidupan bagi warga Desa Padang Garugur. Tetapi juga bagi warga Desa Batu Mamak, Batu Bulut dan Desa Saba Lobu. Air sungai itulah yang mengairi lahan pertanian mereka, tempat mencari ikan, dan juga sebagai tempat Mandi, Cuci dan Kakus (MCK).

Massa dari 4 desa tersebut sangat menyesalkan sikap aparat yang mengamankan 14 orang rekan mereka. Karena itu mereka menuntut pembebasannya.

“Lepaskan warga kami yang sudah ditangkap, kami siap menggantikan saudara kami untuk ditahan. Apabila tidak di keluarkan, kami siap menginap di Mapolres tapsel ini. Tuntutan kami hanya satu, bebaskan warga kami sebanyak 14 orang yang ditahan Polres Tapsel,” tegas massa.

Menurut massa, warga yang ditahan polres merupakan pahlawan dari Kecamatan Batangonang, karena mereka hanya meminta usaha galian c yang ada di daerah itu ditutup.

”Kenapa mereka ditahan, padahal, mereka hanya mempertanyakan usaha galian C yang sudah meresahkan warga,” teriak massa.

Kapolres Kota Psp AKBP Juliani Prihartini bersama Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, menghadang masyarakat di perbatasan karena ingin berkomunikasi melalui supaya tidak beramai-ramai karena ini zona covid-19.

“Jangan bilang tidak ada covid-19 karena hingga saat ini masih banyak orang yang terpapar covid-19 dan meninggal dunia,” ungkapnya Kapolres kota P.sidimpuan.

Menyahuti tuntutan massa, 12 orang perwakilan diminta masuk ke Aula Mapolres Tapsel guna keperluan mediasi. Setelah itu massa tetap bertahan di lokasi menunggu realisasi dari hasil mediasi. (Irul Daulay)